WahanaNews.co | Di tengah kondisi ekonomi yang penuh dengan ketidakpastian, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berhasil menjaga pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi berada pada jalur yang tepat.
Padahal, pandemi Covid-19 yang mulai terjadi sejak kuartal pertama 2020, dilanjutkan dengan gejolak perang antara Rusia dengan Ukraina, menjadikan tekanan terhadap ekonomi dan ancaman resesi.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng dan Kanwil Kemenkumham Tingkatkan Koordinasi Demi Pemajuan P5HAM
Anies pun mengaku jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadapi tantangan yang tidak mudah untuk menjaga iklim investasi agar tetap aman dan nyaman bagi investor.
"Kita dihadapkan pada kondisi ekstrem tak terduga, pandemi COVID-19 yang melumpuhkan kita selama dua tahun. Alhamdulillah, semuanya itu tak menggentarkan langkah kita untuk terus bangkit dan bergerak dalam mewujudkan kemajuan Jakarta, yang berkeadilan dan mampu setara dengan kota global," kata dia dalam keterangannya, Minggu (16/10/22).
Demi menjaga kondisi investasi kondusif, sejumlah terobosan juga dilakukan untuk meningkatkan nilai investasi di Kota Jakarta. Mulai dari memberikan layanan asistensi perizinan dan non perizinan.
Baca Juga:
Bank Indonesia Bali Catat Kenaikan Indeks Keyakinan Konsumen Ekonomi Pulau Dewata September 2024
Paling utama adalah penyesuaian UU Cipta Kerja dalam Peraturan Gubernur mengenai perizinan, digitalisasi rekomendasi teknis ke aplikasi JakEvo dalam pelayanan perizinan, 100 persen otomatisasi perizinan online, serta aktifasi sistem perizinan yang menyesuaikan dan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).
Di bawah kepemimpinan Anies, mengurus perizinan di Jakarta menjadi lebih cepat dan pasti. Berdasarkan Instruksi Sekretaris Daerah DKI Jakarta No.100 Tahun 2021, proses penerbitan perizinan paling lambat adalah 57 hari.
Dalam praktiknya, proses penerbitan perizinan bisa lebih cepat dari 57 hari. Sebelum adanya aturan ini, pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jakarta mencapai 365 hari atau sekitar 1 tahun.