WahanaNews.co | Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat yang menjerat Ferdy Sambo dkk hingga awal 2023 ini masih berlangsung di meja hijau.
Lalu, kapan sidang mantan Kadiv Propam Polri itu sampai pada puncaknya?
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Diketahui dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri yakni Brigadir N Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan ajudannya Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Ricky Rizal.
Tak hanya itu, istri Sambo, Putri Candrawathi dan sopir keluarga Sambo, Kuat Ma'ruf juga didakwa terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022) lalu.
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.