WahanaNews.co | Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Kementerian Kesehatan mengambil tindakan atas pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.
Dasco meminta Kemenkes untuk mengkaji rekomendasi pemecatan yang dikeluarkan oleh MKEK IDI, terutama dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan. Dasco menilai keputusan tersebut berbahaya bagi masa depan dunia kedokteran di Indonesia.
Baca Juga:
TP PKK Kolaka Utara Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi dan Cegah Stunting bagi Pelajar
"Dengan adanya rekomendasi MKEK ini, saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang, sehingga menyebabkan para dokter-dokter kita takut untuk berinovasi dengan berbagai riset-risetnya. Ini bukan hanya soal Pak Terawan saja, tapi masa depan dunia kedokteran kita," kata Dasco, Senin (28/3/2022).
Dasco menegaskan, IDI seharusnya bisa lebih mengayomi dan membina para anggotanya serta terbuka dengan berbagai inovasi dan kebaruan di bidang kesehatan, farmasi serta kedokteran.
Dengan dipecatnya dari anggota IDI, dr. Terawan terancam tidak bisa lagi mengurus izin praktik. Dasco juga akan meminta kepada Komisi IX DPR RI dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait untuk merevisi dan mengkaji secara luas UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.
Baca Juga:
Dr. Rudi Iskandar Terpilih Sebagai Ketua IDI Tapsel 2023-2026 dalam Muscab Serentak
Evaluasi juga akan dilakukan lembaga legislatif kepada organisasi profesi kedokteran yang ada dalam undang-undang terkait, agar sesuai dengan aspirasi dan masukan dari masyarakat.
"Sehingga IDI dan juga organisasi profesi kedokteran lainnya itu tidak terkesan super body dan super power," tambahnya. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.