WAHANANEWS.CO, Jakarta – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dinilai tetap menjadi salah satu kebutuhan strategis dalam upaya mengatasi persoalan sampah yang kian meningkat di Indonesia.
Meski demikian, pelaksanaan proyek tersebut harus dilakukan secara cermat dengan mengedepankan aspek keselamatan, kesehatan, serta kenyamanan masyarakat, terutama dalam menentukan lokasi pembangunan.
Baca Juga:
Lasarus Soroti Ketimpangan Anggaran SDA 2027, Minta KemenPU Susun Ulang Alokasi
Pandangan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto setelah Komisi XII menerima audiensi dari Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan PLTSa/PSEL Makassar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Sugeng menilai aspirasi masyarakat tidak menunjukkan penolakan terhadap keberadaan PLTSa sebagai solusi pengelolaan sampah.
Menurutnya, masyarakat lebih mempersoalkan penempatan lokasi proyek yang dianggap terlalu dekat dengan kawasan permukiman sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kualitas hidup warga.
Baca Juga:
Setjen DPR RI Perkuat Pembinaan ASN, Rahmad: Pencegahan Pelanggaran Disiplin Jadi Prioritas
"Saya bangga, saya senang bahwa kita semuanya tidak menolak pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Tapi adalah tentang pemilihan lokasi. Besok saya akan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan, saya akan panggil semuanya, termasuk pelaksana proyeknya. Kita akan mencari jalan terbaik. Salah satunya yang harus kita sampaikan adalah pindah tempat," ujar Sugeng.
Ia mengatakan persoalan lokasi harus menjadi perhatian utama agar pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern tidak memunculkan konflik di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.
Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut menegaskan pembangunan PLTSa merupakan bagian dari langkah yang tidak bisa dihindari mengingat volume sampah nasional terus bertambah setiap tahun.
Selain berfungsi sebagai pembangkit energi, fasilitas tersebut juga diharapkan mampu mengurangi ketergantungan pada metode pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping yang selama ini masih diterapkan di sejumlah daerah.
"Bapak-Ibu tahu Presiden telah menargetkan menutup open dumping. Maka PLTSa ini adalah jawabannya. Yang kita perhatikan bukan biaya energinya, tetapi bagaimana menghapus persoalan sampahnya," jelas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIII tersebut.
Sugeng menjelaskan bahwa teknologi waste to energy menjadi salah satu alternatif yang layak dikembangkan untuk mendukung sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.
Namun demikian, setiap proyek pembangunan PLTSa harus melalui perencanaan yang matang dengan mempertimbangkan kesesuaian tata ruang, analisis dampak lingkungan, serta perlindungan terhadap masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan.
Menurutnya, polemik yang muncul terkait rencana pembangunan PLTSa di Makassar seharusnya dapat diantisipasi sejak tahap perencanaan apabila seluruh pihak berpedoman secara konsisten pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Tadi betul sekali, semua sebetulnya berdasarkan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Hal-hal seperti ini sebetulnya tidak perlu terjadi kalau tata ruangnya itu konsisten," tegasnya.
Komisi XII DPR RI, lanjut Sugeng, akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, pelaksana proyek, serta seluruh pihak yang berkepentingan.
Ia berharap solusi yang dihasilkan nantinya mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat sekaligus memastikan program nasional pengelolaan sampah tetap berjalan sesuai target.
Dengan demikian, pembangunan PLTSa diharapkan tidak hanya menjadi solusi dalam mengurangi timbunan sampah, tetapi juga dapat dilaksanakan secara berkelanjutan tanpa mengabaikan aspek lingkungan, tata ruang, dan kepentingan masyarakat di sekitar lokasi proyek.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]