Hasilnya sebanyak 51% tahu atau pernah mendengar Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi perizinan ekspor minyak goreng.
Dari responden yang tahu mayoritas juga percaya Dirjen Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan tersebut melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Buntut Panjang Perselisihan Poltracking dan Persepi: Data Survei hingga Target Sanksi
Dalam survei itu responden juga ditanyai 'Hukuman apa yang pantas untuk pejabat negara yang terkait korupsi minyak goreng'. Hasilnya 16% menjawab dihukum mati, 38,5% dihukum seumur hidup, 19,5% dihukum 20 tahun.
"Intinya masyarakat ingin para koruptor minyak goreng itu dihukum seberat-beratnya atas kejahatan korupsi yang dilakukannya," katanya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.