"Kita menilai adipura tidak lagi figuratif. Hanya on the spot. Enggak. Kita langsung melihat langsung di lapangan apakah sudah ada pilahnya. Ada pengelola sampah di lapangan dan seterusnya," tutur Hanif.
Penilaian yang menjadi penting berikutnya kata Hanif ialah keberhasilan pemerintah daerah dalam membentuk budaya masyarakat yang bersih dari sampah. Termasuk dalam hal kemampuan masing-masing individu dalam memilah sampah.
Baca Juga:
Menteri Lingkungan Hidup Dukung Fatwa MUI Haram Buang Sampah ke Sungai dan Laut
"Masalah kedua bahwa budaya ini belum terbangun, budaya masyarakat. Karena selama hampir 10 tahun selalu mencari biaya murah padahal risiko lingkungannya cukup besar. Jadi hanya ditaruh, merasa masyarakat sudah bayar retribusi, dan dia enggak mau pilah, kemudian pemerintah daerah juga enggak ngurusin, diambil saja, diangkut pakai truk, ditimbun ke TPA," tuturnya.
Pada 2026, Hanif menegaskan, pemerintah pusat akan lebih tegas dalam pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) untuk memicu budaya pilah sampah. Salah satunya ialah melarang sampah organik masuk ke TPA.
"Akhirnya yang organik akan terpilah di hulu dan akan kemudian mau enggak mau ekosistem sirkular ekonominya akan terbangun," paparnya.
Baca Juga:
PLN untuk Rakyat Hadirkan Fasilitas Bersih dan Akses Energi Layak di Kampung Adat Kuta
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.