WahanaNews.co | Richard Eliezer atau Bharada E baru-baru ini berbicara soal sosok 'atasan langsung' terkait insiden tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E mengaku diperintah untuk membunuh.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Ya, dia diperintah oleh atasannya," kata Deolipa Yumara saat dikonfirmasi, Minggu (7/8).
"Atasan langsung, atasan yang dia jaga," jelasnya.
Deolipa menjelaskan bahwa Bharada E mengaku menerima perintah dari atasan langsungnya untuk membunuh.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Ya, perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," tutur Deolipa.
Tak Bisa Tolak Perintah
Menurut Deolipa, Bharada E tidak bisa menolak perintah itu. Bharada E disebut terpaksa patuh.
"Ya namanya kepolisian, dia harus patuh perintah sama atasan," kata Deolipa di gedung Bareskrim Polri, Senin (8/8).
Deolipa menganggap seorang bawahan yang menuruti perintah atasan adalah hal yang wajar.
"Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, sama sajalah," katanya.
Pengacara Bharada E lainnya, Muhammad Boerhanuddin, menyebut tembakan pertama ke Brigadir J dilakukan kliennya.
Namun Boerhanuddin menyebut ada pelaku lain yang menembak Brigadir Yoshua.
"Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain," kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8).
Boerhanuddin menyebut penembak Yoshua lebih dari satu orang.
Dia menyatakan, berdasarkan pengakuan Bharada E, tidak ada peristiwa baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo seperti yang disampaikan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan Kapolres Metro Jaksel nonaktif Kombes Budhi saat awal mengumumkan kasus ini.
"Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak-menembak," ujarnya.
3 Tersangka Ditetapkan
Terkait kasus ini, polisi sudah menetapkan 3 tersangka pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah ajudan Ferdy Sambo, Bharada serta ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky dan K.
"Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri (R dan K)," kata Meko Polhukam Mahfud Md.
Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.
Sementara Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.
Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob Polri.
Sambo ditahan karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini. [qnt]