WahanaNews.co | Para
pelaku usaha keberatan dengan rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)) tahun depan.
Kenaikan tarif PPN dinilai dapat membuat
harga jual barang dan jasa menjadi lebih mahal sehingga akan menekan penjualan
produk ritel.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Roy
Nicholas Mandey, dilansir Kompas.tv, Jumat (11/5/2021) mengatakan, kenaikan
tarif PPNakan membuat harga jual barang-barang di sektor ritel yang
banyak dikonsumsi masyarakat, seperti makanan dan minuman serta pakaian,
menjadi lebih mahal.
Menurut dia, rencana kebijakan itu akan membuat
komponen terbesar pembentuk produk domestik bruto (PDB) Indonesia, yaitu
konsumsi rumah tangga, akan kembali kontraksi pada tahun depan.
"Sekalipun kebijakan itu baru diterapkan pada 2022,
kondisi ekonomi masih berat sebab berdasarkan indikator ekonomi hingga sekarang
daya beli masihlemah," kata Roy.
Baca Juga:
Perjuangan Tekan Harga Tiket Pesawat Diungkap Menhub Budi Karya
Lebih lanjut, ia menuturkan kemampuan konsumsi
masyarakat akan semakin rendah saat tarif PPNmeningkat dari 10 persen
menjadi 15 persen pada tahun depan. Di sisi lain, konsumsi ritel akan makin
tertekan apabila penyebaran Covid-19 belum juga bisa dikendalikan.
"Dengan kondisi ekonomi yang saat ini masih buruk,
lalu tahun depan ditambah tarifPPNyang naik, terus terang ini akan
membebani produk karena saat PPNmeningkat belum tentu konsumsi sudah
meningkat," ujar Roy.
Dalam Musyarawah Perancanaan Pembangunan Nasional 2021
awal Maret lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memgutarakan rencana
pemerintah meningkatkan tarif PPNmulai tahun depan.
Dijelaskan pula olehMenteri Koordinator Bidang
Perekonomian Airlangga Hartarto pada pekan lalu mengenai rencana
pemerintah yang akan segera mengajukan revisi tarif pajak konsumen ke Dewan
Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang
PPN, pemerintah bisa menaikkan tarifPPNmenjadi maksimal 15 persen.
Untuk meningkatkan tarif PPN, pemerintah bisa hanya dengan menerbitkan
peraturan pemerintah. (Tio)