Sementara itu, Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Bagus Cahya AB mengatakan, dengan tarif jalan tol yang disesuaikan tersebut Jasa Marga senantiasa memastikan kapasitas, serta meningkatkan kelancaran dalam bertransaksi sehingga tidak terjadi antrean di gerbang tol.
Sementara pada layanan kontruksi secara rutin dan berkala melakukan scrapping fillingoverlay (SFO) dan rekonstruksi pengerasan jalan.
Baca Juga:
Catat! Ini Tarif Tol Lima Puluh-Junction Indrapura
Di bidang layanan lalu lintas, dengan mengintegrasikan semua data dan informasi mengenai operasional jalan tol melalui Jasamarga Tollroad Command Center (JMTC) maka dapat menganalisa kondisi kepadatan di jalan tol.
Lalu, dapat mendeteksi dini gangguan lalu lintas dengan mengidentifikasi perubahan kecepatan kendaraan untuk menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas, serta sebagai perantara dan penyebar informasi kepada pengguna jalan tol melalui VMS, Media Sosial dan Call Center 14080.
Berikut tarif Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa yang disesuaikan:
Baca Juga:
Viral Pengemudi Kena Tarif Tol Rp 724.000, PT Jasa Marga Buka Suara
- Tarif Kendaraan Golongan I: Rp8.000 dari sebelumnya Rp7.500;
- Tarif Kendaraan Golongan II : Rp12.000 dari sebelumnya Rp11.500;
- Tarif Kendaraan Golongan III: Rp12.000 dari sebelumnya Rp11.500;
- Tarif Kendaraan Golongan IV: Rp15.500 dari sebelumnya Rp15.000;
- Tarif Kendaraan Golongan V: Rp15.500 dari sebelumnya Rp15.000.
[bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.