DPLK Taspen Life terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat, antara lain nasabah individu, korporasi swasta, hingga Instansi dan Lembaga Pemerintah, serta menghadirkan dua program unggulan.
Pertama, Program Pensiun Iuran Pasti, yakni akun asuransi milik pribadi/individu.
Baca Juga:
Kerja Sama Pengelolaan Dana dan Asuransi Peserta Dana Pensiun
Pada program tersebut, peserta dapat melihat statement peserta secara langsung. Sehingga, apabila peserta berhenti bekerja, maka tempat bekerja tersebut tidak berhak untuk menolak pencairan.
Kedua, Dana Kompensasi Pascakerja, yakni program asuransi yang secara langsung diurus oleh perusahaan tempat bekerja peserta tersebut.
Sehingga, mekanisme pencairan dan administrasinya akan dilakukan oleh perusahaan tersebut, kemudian Taspen Life akan memberikan hasil manfaat ke peserta tersebut.
Baca Juga:
Bank Muamalat Kerja Sama Produk dan Layanan Digital dengan BPRS
Sementara itu, skema/kondisi pencairan Manfaat Pensiun dari DPLK Taspen Life terdiri dari Manfaat Pensiun Normal, Manfaat Pensiun Dipercepat, Manfaat Pensiun Ditunda, Manfaat Pensiun Disabilitas dan Manfaat Pensiun Meninggal Dunia.
“Tujuan pendirian DPLK ini sebagai komitmen Taspen Life untuk terus hadir memberikan layanan bagi nasabah dan masyarakat Indonesia," ujar Direktur Utama Taspen Life Ibnu Hasyim.
"Diharapkan dengan hadirnya DPLK Taspen Life dapat memberikan perencanaan keuangan yang lebih baik dan persiapan pensiun sedari dini, serta mewujudkan cita-cita semua orang yang ingin hidup sejahtera dalam masa pensiun,” tambahnya.