a. tidak sedang dilakukan
pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018,
dan/atau Tahun Pajak 2019;
b. tidak sedang dilakukan
pemeriksaan bukti permulaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun
Pajak 2018, dan/atau Tahun Pajak 2019;
Baca Juga:
Menkeu: Kemenkeu Dukung dan Berikan Bantuan Maksimal Kepada Seluruh K/L pada KMP
c. tidak sedang dilakukan
penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
d. tidak sedang berada dalam
proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan; dan/atau
e. tidak sedang menjalani
hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Pemangkasan 50% Anggaran Perjalanan Dinas, Ini Instruksinya
Sementara itu, tarif PPh yang
dikenakan adalah 30%.
Namun, wajib pajak bisa
membayar 20% apabila diinvestasikan ke instrumen SBN.
Dasar pengenaan pajak adalah
nilai nominal untuk harta berupa kas atau setara kas, dan harga perolehan untuk
harta selain kas atau setara kas. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.