Atas keberhasilan itu,
pemerintah membuka wacana untuk kembali menggelar program Tax Amnesty Jilid II.
Pemerintah tengah menyusun
skema Tax Amnesty Jilid II melalui
revisi kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(KUP).
Baca Juga:
Diskon Listrik 50 Persen Serap Rp13,6 Triliun, Inflasi Lebih Terkendali
Seperti diketahui, Pasal 37-C
RUU KUP mencantumkan waktu pengungkapan harta adalah 1 Juli 2021 hingga 31
Desember 2021.
Pengungkapan tersebut harus
melampirkan bukti pembayaran PPh bersifat final, daftar rincian harta beserta
informasi kepemilikannya, dan surat pernyataan untuk diinvestasikan ke dalam
surat berharga negara.
DJP selanjutnya akan
menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan
pengungkapan harta oleh wajib pajak.
Baca Juga:
Tepis Hoaks, Sri Mulyani dan Airlangga Pastikan Tak Mundur dari Kabinet
Atas pengungkapan tersebut,
maka wajib pajak bebas sanksi administratif.
Harta yang diungkapkan
meliputi periode 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2019 dan belum dilaporkan
dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2019.
Ketentuan lain yang harus
dipenuhi adalah sebagai berikut: