WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tayangan perdana program SANG MANTAN di Wahana TV langsung menyorot satu isu krusial yang kerap luput dari perhatian publik, yakni posisi strategis Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) sekaligus pengawal retribusi daerah.
Sejak awal tayangan, suasana diskusi terasa cair namun tetap tajam, dengan host yang aktif memancing narasumber untuk mengupas lebih dalam peran Satpol PP yang selama ini sering dipersepsikan secara sempit oleh masyarakat.
Baca Juga:
Warga Sitinjo Dairi Gotong Royong Perbaiki Longsor
Dalam beberapa momen, terlihat terjadi “tektokan” ringan antara host dan narasumber, terutama saat membahas stigma publik yang menganggap Satpol PP hanya identik dengan penertiban di lapangan, seperti razia pedagang kaki lima atau operasi yustisi.
Menanggapi hal itu, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Dr. Nelson Simanjuntak, langsung meluruskan dengan penekanan bahwa fungsi Satpol PP jauh lebih strategis dari sekadar penertiban.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan Satpol PP merupakan bagian integral dari sistem pemerintahan daerah, yang berperan memastikan setiap Perda benar-benar dijalankan, termasuk dalam aspek pengawasan retribusi yang berkontribusi pada pendapatan daerah.
Baca Juga:
Mendikti Libatkan TNI Gembleng Penerima LPDP, Ini Alasannya
“Kalau Perda tidak ditegakkan secara konsisten, maka kebijakan retribusi juga tidak akan berjalan optimal, di sinilah peran Satpol PP menjadi sangat penting sebagai pengawal di lapangan,” ujarnya, dikutip dari WAHANA TV, Senin (4/5/2026).
Host kemudian kembali menggali dengan pertanyaan lanjutan terkait praktik di lapangan, yang membuka diskusi mengenai lemahnya implementasi aturan di sejumlah daerah akibat faktor sumber daya manusia dan tata kelola.
Dalam penjelasannya, Nelson menegaskan bahwa Satpol PP seharusnya diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) agar memiliki legitimasi dan kewenangan yang jelas dalam menegakkan aturan.