Namun apabila pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban maka hukuman ditambah sepertiga dari masa hukuman.
Meski sudah dilakukan penahanan, namun hingga saat ini polisi belum menetapkan sebagai tersangka, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi.
Baca Juga:
Oknum Polsek Tanjung Morawa Brigadir APS Dilaporkan Istri Terkait KDRT dan Selingkuh
Sementara, korban sudah didampingi oleh tim kuasa hukum UPTD PPA,
Tri Putra Sukami Saleh, yang menyatakan korban disetubuhi pamanya sebanyak tiga kali, namun polisi akan kembali memeriksa korban.
"Korban sudah disetubuhi pelaku sebanyak tiga kali," kata Tri putra Sukami.
Baca Juga:
Brigadir AS Diduga Aniaya Tahanan, Orang Tua Korban Minta Keadilan
Kini, pelaku sudah dilakukan penahan di Polres Kotamobagu selama tiga hari. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.