Sebagai informasi, sebelumnya Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan penyidik tidak akan mengumumkan motif kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Untuk sementara, Agus mengatakan informasi tersebut hanya untuk kalangan penyidik dan berharap akan terbuka sendiri nantinya saat persidangan.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Saat ini penyidik juga masih menunggu hasil penyelidikan inspektorat khusus yang fokus mendalami dugaan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," kata Agus kepada wartawan, Kamis (11/8).
"Kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka," ujar Agus.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Sejauh ini Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Selain Sambo, tiga tersangka lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan KM.
Sambo, Bripka RR, dan KM dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Sementara Bharada E dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.