WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E merupakan pelaku tindak pidana dengan peran minor.
Bharada E menembak Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J karena perintah atasannya yaitu Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Kasus Polisi Aniaya Bayi Hingga Tewas, Polda Jateng Gandeng LPSK
"Menurut catatan kami memang Bharada E ini adalah pelaku tindak pidana tetapi dengan peran minor karena dia mendapatkan perintah dari atasannya. Bahkan keterlibatannya di dalam perencanaan dan sebagainya itu masih kita dalami apakah yang bersangkutan memang menjadi mastermind atau bagaimana tapi yang jelas kami melihat peran yang bersangkutan ini kecil," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam jumpa pers di kantor LPSK, Senin (15/8/2022).
Hasto mengatakan Bharada E telah memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator.
Hasto menyebut Bharada E bukan pelaku utama.
Baca Juga:
RDPU dengan Pakar, Anggota DPR RI Maruli Siahaan Soroti Sejumlah Hal Soal Perlindungan Saksi dan Korban
"Tentu saja karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," ujar Hasto.
"Yang kedua yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada penegak hukum tentang berbagai fakta berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana," sambung Hasto.
Selain itu, kata Hasto, Bharada E juga bersedia untuk mengungkap pihak-pihak terlibat di kasus pembunuhan Brigadir J.