WahanaNews.co | Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan instruksi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan
masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Mendagri Tito Karnavian, dalam Inmendagri Nomor 22/2021, di Jakarta, Rabu (21/7/2021), menjelaskan, instruksi dikeluarkan menindaklanjuti
arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan pelaksanaan PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemik berdasarkan assesmen dan
untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pembatasan
kegiatan masyarakat berbasis mikro serta mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19," tulis Inmendagri.
Pada instruksi kali ini, ditetapkan sejumlah daerah, yakni
kabupaten dan kota, dengan status level 3 atau 4 di
wilayah Jawa dan Bali.
Bagi daerah kabupaten dan kota yang
tidak termasuk kategori berlevel 3 atau 4, tetap memberlakukan Instruksi
Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan
posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk
pengendalian penyebaran Covid-19.
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
Pada Inmendagri kali ini juga
dijelaskan aturan pembatasan, baik pembatasan kegiatan masyarakat maupun aturan
kerja dari kantor ataupun kerja dari rumah.
Inmendagri juga mengatur soal alokasi
vaksin, mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman
sosial yang bersumber dari APBD, serta edukasi terkait Covid-19.
Instruksi Menteri ini mulai berlaku
pada 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.