WahanaNews.co | Menteri
Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta umat Islam yang berada di daerah
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali
melaksanakan Shalat Idul Adha di rumah masing-masing.
Hal itu sehubungan dengan diterbitkannya Surat
Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan
di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat.
Baca Juga:
Menag Yaqut Ancam Cabut Izin Travel yang Kirim Jemaah Pakai Visa Non-Haji
"Jadi kami minta supaya takbiran dan
Shalat Idul Adha di wilayah PPKM Darurat dilakukan di rumah
masing-masing," kata Yaqut dalam konferensi pers sidang isbat penetapan 1
Zulhijah, Sabtu (10/7/2021).
Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada
Selasa, 20 Juli 2021. Sementara, untuk umat Islam yang berada di luar PPKM
Darurat dan bukan termasuk zona merah dan zona oranye, malam takbiran dan
Shalat Idul Adha dapat dilakukan setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dalam
SE Menag Nomor 16 Tahun 2021. SE tersebut yakni tentang Petunjuk Teknis
Penyelenggaran Takbiran, Idul Adha dam Pelaksanaan Kurban Tahun 1442
Hijriah/2021 Masehi di Luar PPKM Darurat.
"Peniadaan peribadatan di tempat ibadah di
wilayah PPKM darurat ini menjadi apa mutlak itu yang menjadi mutlak," ujar
Yaqut.
Baca Juga:
Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Protes Pemilihan Rektor yang Dinilai Tidak Transparan
"Karena kita tahu bahwa pandemi covid ini
benar-benar kita harus atasi secara bersama-sama dengan kerjasama yang baik
antara pemerintah dan masyarakat, antara pemerintah dengan pemeluk agama,"
ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan Hari Raya
Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021. Sedangkan,
awal Zulhijah jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021, setelah hilal atau bulan baru
terlihat pada hari Sabtu (10/7/2021).
Adapun hal itu diputuskan dalam sidang isbat mengenai
penentuan awal Zulhijah yang dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,
Sabtu (10/7/2021). "Hilal terlihat atau teramati secara mufakat sehingga 1
Zulhijah 1442 Hijriah ditetapkan pada Ahad 11 Juli 2021. Dengan begitu hari
raya Idul Adha jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021," ujar Yaqut. [qnt]