WahanNews.co | Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Rencananya akan di undang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, hal itu terkait menyusul kabar batalnya Ketua IPW hadir memenuhi undangan MKD pada hari ini, Senin 26 September 2022.JAKARTA - Mahkamah "Kami akan mengundang lagi. (Tanggal undangan) Lagi koordinasi dengan beliau," kata Wakil Ketua MKD, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Legislator Gerindra itu mengatakan, pihaknya meminta Kesekretariatan Jenderal melakukan evaluasi terhadap petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR. Pasalnya, Sugeng disebut telah menunjukkan surat undangan MKD kepada Pamdal. Akan tetapi, Sugeng tetap tidak diperbolehkan masuk Gedung DPR.
Baca Juga:
Soal Sugeng IPW Laporkan Ganjar ke KPK, Ini Respons Mahfud MD
"Orang sudah tunjukkan surat undangan MKD, mestinya mereka konfirmasi ke MKD," ujarnya.
Menurut dia, Sugeng merupakan orang baik yang mana beberapa kali telah memenuhi undangan MKD. Sehingga, wajar jika Sugeng meluapkan amarah lantaran dilayani tidak dengan hormat saat hendak masuk Gedung DPR.
"Harusnya kita kasih karpet merah ke DPR ini. Tapi kok diperlakukan seperti ini. Ini disuruh lagi masuk belakang, ya marah dong wajar dong," pungkasnya.
Baca Juga:
Bantah Kasus Gratifikasi Ganjar Bernuasa Politis, KPK: Bukan soal Merah atau Hijau
Pemanggilan Sugeng menyusul adanya laporan dugaan etik ke MKD DPR terkait dengan sejumlah anggota DPR yang dihubungi eks Kadiv Propam Polro Ferdy Sambo dalam kasus onstraction of justice pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. IPW dipanggil sebagai saksi oleh MKD DPR, lantaran keterangannya mengenai dugaan keterlibatan anggota DPR dalam kasus tersebut. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.