WahanaNews.co | Mungkin banyak orang yang bertanya, kenapa setiap perjalanan dinas ke luar kota Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, hampir selalu menggunakan pesawat Garuda Indonesia?
Perjalanan dinas menggunakan armada Garuda Indonesia memang sudah lumrah di kalangan instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Pemangkasan 50% Anggaran Perjalanan Dinas, Ini Instruksinya
Kenapa demikian?
Penggunaan pesawat Garuda Indonesia dalam setiap perjalanan PNS mengacu pada kebijakan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Dikutip dari laman resmi LKPP, Senin (13/9/2021), dalam pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah, pembelian tiket pesawat Garuda sudah masuk di e-katalog dan e-purchasing.
Baca Juga:
Batasi Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, Prabowo: Studi Banding Boleh, tapi Pakai Duit Sendiri!
Selain itu, terdapat kerjasama antara LKPP dan Garuda Indonesia, di mana maskapai BUMN tersebut bisa memberikan tarif khusus untuk para ASN dari semua instansi pemerintahan.
Harga khusus PNS tersebut berlaku selama tidak melebihi pagu Standar Biaya Umum (SBU) yang sudah ditetapkan Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara.
Sistem perhitungan harga tiket Garuda Indonesia untuk PNS juga tetap mengikuti regulasi yang diatur oleh International Air Transport Association (IATA) yang berlaku secara umum untuk semua maskapai yang menjadi anggota IATA.