WahanaNews.co | Mungkin banyak orang yang bertanya, kenapa setiap perjalanan dinas ke luar kota Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, hampir selalu menggunakan pesawat Garuda Indonesia?
Perjalanan dinas menggunakan armada Garuda Indonesia memang sudah lumrah di kalangan instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Baca Juga:
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Minta “Stop” Anggaran Perjalanan Dinas ke Luar Negeri
Kenapa demikian?
Penggunaan pesawat Garuda Indonesia dalam setiap perjalanan PNS mengacu pada kebijakan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Dikutip dari laman resmi LKPP, Senin (13/9/2021), dalam pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah, pembelian tiket pesawat Garuda sudah masuk di e-katalog dan e-purchasing.
Baca Juga:
Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Kemensetneg Keluarkan Aturan Baru PDLN
Selain itu, terdapat kerjasama antara LKPP dan Garuda Indonesia, di mana maskapai BUMN tersebut bisa memberikan tarif khusus untuk para ASN dari semua instansi pemerintahan.
Harga khusus PNS tersebut berlaku selama tidak melebihi pagu Standar Biaya Umum (SBU) yang sudah ditetapkan Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara.
Sistem perhitungan harga tiket Garuda Indonesia untuk PNS juga tetap mengikuti regulasi yang diatur oleh International Air Transport Association (IATA) yang berlaku secara umum untuk semua maskapai yang menjadi anggota IATA.