Sementara itu, kepada 12 petugas Rutan KPK, dalam sidang etik kloter pertama dan 12 petugas lainnya di kloter kedua dijatuhi sanksi minta maaf. Ke-24 orang itu dinilai terbukti melanggar etik karena menerima uang pungli dari para tahanan.
Adapun pungli yang terjadi diduga adalah penyelundupan handphone ke dalam rutan. Para petugas rutan diduga membiarkan para tahanan menggunakan handphone.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Selain itu, petugas Rutan KPK memberikan fasilitas lain ke tahanan, yaitu berupa memasukkan barang atau makanan ke dalam rutan hingga memfasilitasi para tahanan untuk mengisi daya handphone dan powerbank.
Mereka menerima uang bulanan dari para tahanan. Uang dikumpulkan pihak yang disebut 'lurah'. Praktik tersebut sudah terjadi sejak 2018 hingga 2023.
Berikut rincian total yang diterima 20 pegawai rutan KPK dalam sidang etik kloter ke-4:
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
1. Dharma Ciptaningtyas: Rp 103.500.000
2. Asep Saepudin: Rp 102.600.000
3. Teguh Ariyanto: Rp 96.600.000
4. Suchaeri: Rp 95.800.000
5. Natsir: Rp 96.600.000
6. Moehamad Febri Usmiyanto: Rp 95.550.000
7. Masruri: Rp 94.600.000
8. Muhamad Sekhudin: Rp 91.600.000
9. Adryan Gusti Saputra: Rp 92.100.00
10. Fandi Achmad: Rp 88.600.000
11. Nazar: Rp 52 juta
12. Afyudin: Rp 84.100.000
13. Turitno: Rp 81.600.000
14. Restu Maulana Malik: Rp 69.950.000
15. Jepi Asmanto: Rp 68.500.000
16. Rahmat Kurniawan: Rp 57.100.000
17. Martua Pandapotan Purba: Rp 63.500.000
18. Iin Iriyani: Rp 50.000.000
19. Kinsun Kase: Rp 16.000.000
20. Hairul Ambia: Rp 2.000.000
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.