WahanaNews.co, Jakarta - Terungkaplah besaran biaya untuk menyeludupkan handphone (HP) ke dalam Rutan KPK, yang terungkap saat sidang kasus pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.
Sidang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024). Dalam persidangan itu, terungkap bahwa biaya dipungut mencapai Rp 20 juta.
Baca Juga:
Dana Hibah Jatim Disulap Jadi Bancakan, 21 Orang Resmi Jadi Tersangka KPK
"Biaya untuk memasukkan handphone pertama kali ke dalam Rutan KPK sekitar Rp 10-20 juta. Biaya bulanan untuk penggunaan handphone selama di dalam Rutan KPK sekitar Rp 5 juta per bulan," kata anggota Dewas KPK, Harjono, dalam sidang vonis.
Para tahanan mengumpulkan uang melalui tahanan yang dituakan disebut 'korting'. Lalu uang itu diserahkan kepada perwakilan petugas yang disebut 'lurah'.
"Selanjutnya diberikan kepada petugas Rutan KPK yang ditunjuk sebagai lurah, yang mempunyai tugas mengambil uang bulanan dari korting atau orang kepercayaan/keluarga dan selanjutnya membagikannya kepada para terperiksa," kata dia.
Baca Juga:
Kajati Sumut dan KPK Perkuat Sinergi: Target Korupsi di Sektor Pembangunan
'Lurah' tersebut kemudian membagikan uang kepada para petugas Rutan KPK secara bulanan. Praktik tersebut sudah terjadi sejak 2018 hingga 2023.
"Bahwa uang bulanan sejumlah sekitar Rp 60-70 juta diambil oleh para 'lurah' dari korting atau orang kepercayaan/keluarga tahanan/korting secara tunai," tuturnya.
24 Petugas Disanksi Minta Maaf