WAHANANEWS.CO - ASN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap, Titin Rita Lestari (TTN), menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jalur praperadilan dengan meminta penetapan status tersangkanya dibatalkan dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan suap dari Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (31/7/2026) dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Baca Juga:
Dugaan Kongkalikong Proyek Pokir: Kadis & Kabid Cikasda Sulteng Dilaporkan ke Kejati, Kasus Mangkrak(?)
Dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan disebutkan, pokok permohonan praperadilan tersebut adalah "Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka."
KPK cq Pimpinan KPK menjadi pihak termohon dalam perkara tersebut, sementara sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa (18/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menghormati langkah hukum yang ditempuh Titin melalui mekanisme praperadilan karena merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan Bupati Pemalang: KPK Sita Moge, Mobil, Uang Asing hingga Logam Mulia
"KPK menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh tersangka TTN melalui mekanisme praperadilan sebagai hak yang dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Budi Prasetyo.
KPK menegaskan seluruh proses penanganan perkara dugaan suap yang melibatkan oknum BPK telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan memenuhi prosedur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Terkait objek permohonan praperadilan yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, KPK yakinkan bahwa penetapan tersangka terhadap TTN telah memenuhi seluruh persyaratan formil maupun materiil," tuturnya.
Kasus ini bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK pada Rabu (10/6/2026), setelah sebelumnya lebih dahulu menangkap Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK menduga Edison memberikan suap kepada pihak BPK untuk memengaruhi hasil audit terkait temuan dalam pengadaan smart board sehingga lembaga antirasuah kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.
KPK juga menduga terdapat permintaan uang sebesar Rp1,6 miliar dari pihak BPK untuk mengubah hasil audit, dengan salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah Titin Rita Lestari.
Lima tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut yakni Angga selaku pihak swasta, Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis, Edison selaku Bupati Muara Enim, Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi, dan Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]