WahanaNews.co | Lili
Sumarni, Tenaga kerja Indonesia (TKI), terbang menuju Tanah Air setelah terbebas
dari hukuman mati di Arab Saudi. Lili akhirnya kembali menginjakkan kaki di Tanah
Air, setelah mengikuti upaya pembebasan yang panjang, hampir 9 tahun.
Baca Juga:
Kebijakan Visa Furoda Arab Saudi Disorot, BP Haji dan YLKI Ambil Sikap
Berdasarkan siaran pers KBRI Riyadh, Sabtu (21/11/2020),
Lili pulang dengan menumpang pesawat SV 816 dari Riyadh pada Rabu (18/11).
Kepulangan Lili dibantu Tim Pelindungan Warga KBRI Riyadh.
Pesawat yang membawa Lili mendarat di Jakarta pada Kamis
(19/11) pukul 11.15 WIB. Mengilas balik kasus Lili, KBRI Riyadh menyebut pada
12 Januari 2012, pihaknya mendapatkan informasi ada TKI yang terancam hukuman
mati karena diduga menyihir keluarga majikannya.
Kala itu KBRI Riyadh meminta izin kepada otoritas setempat
untuk bertemu Lili di Penjara Shagra yang letaknya sekitar 200 km barat laut
Riyadh. Kemudian pada 17 Januari 2012, KBRI Riyadh tiba di Penjara Shagra dan
bertemu Lili Sumarni, perempuan asal Situbondo, Jawa Timur.
Baca Juga:
150 Jemaah Haji Indonesia Wafat hingga Hari ke-35, Didominasi Lansia
"Saya sangat berterima kasih kepada KBRI Riyadh yang
dengan cepat datang dan memberikan dukungan kepada saya," ucap Lili ketika
diberitahu pendampingan hukum oleh KBRI Riyadh.
Enam bulan kemudian, yaitu pada 12 Juni 2012, Pengadilan
Shagra menggeklar sidang kasus Lili dan mendakwa Lili dengan ancaman hukuman
mati. Pada 18 September 2014, hakim Pengadilan Shagra menjatuhkan hukuman mati
kepada Lili.
Lili saat itu langsung mengajukan banding, melalui
pengacaranya yang didampingi KBRI. Di tingkat banding, pembelaan Lili diterima
sehingga hukuman matinya dibatalkan.