Pengadilan Banding lalu meminta Pengadilan Shagra untuk
menyidangkan ulang kasus tersebut. Namun saat Pengadilan Shagra mengulang
sidang, hakim tetap menjatuhkan hukuman mati untuk Lili Sumarni.
"KBRI Riyadh harus selalu hadir untuk memberikan
bantuan kepada setiap WNI, terlebih untuk kasus-kasus prioritas yang mendapat
ancaman hukuman mati seperti Lili ini. Ini semangat jargon KBRI Riyadh: 'Kami
Datang Untuk WNI dan NKRI'," kata Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh
Abegebriel ketika menjenguk Lili di Penjara Shagra.
Baca Juga:
Liga Muslim Dunia Ucapkan Selamat kepada Prabowo Subianto atas Kemenangan di Pilpres 2024
Masih dari siaran pers KBRI Riyadh, Majlis A'la Lil-Qudhot
yaitu Dewan Tinggi Para Hakim menetapkan susunan baru hakim yang mengadili
kasus Lili, setelah adanya putusan tersebut. Pada 6 Desember 2018, akhirnya
hakim membacakan penolakan hukuman mati.
Sebagai gantinya, Lili dihukum 8 tahun penjara dan 800
cambukan karena dia tetap diputus bersalah. Mendengar putusan tersebut Lili
pasrah. KBRI Riyadh dan pengacara menerima dan menyampaikan keputusan Lili
kepada pengadilan.
Keputusan sidang tersebut inkrah dan Januari kemarin masa
tahanan Lili habis. KBRI Riyadh berupaya memindahkan Lili dari Penjara Shagra ke
Penjara Riyadh agar mempermudah proses komunikasi dan pengurusan penyelesaian
administrasi dan persiapan pemulangan.
Baca Juga:
Genjot Ekspor Produk Mamin, RI Fasilitasi Penjajakan Bisnis UKM Indonesia dengan Importir Arab Saudi
"Saya menyampaikan terima kasih yang sebanyak-banyaknya
kepada KBRI Riyadh yang selalu mendampingi saya hingga saya bisa dipulangkan ke
Tanah Air," ucap Lili terisak saat akan meninggalkan Arab Saudi, Rabu
lalu.
Sementara itu, Dubes Agus Maftuh menilai sosok Lili patut
diteladani karena sabar dan tabah menjalani hukumannya. Selama masa tahanan,
tambah Agus Maftuh, Lili memanfaatkan waktu untuk menghafal Al-Qur'an.
"Lili ini patut menjadi teladan. Ia dengan sabar dan
tabah menjalani hukuman. Bahkan, di tengah hukuman itu, ia tekun menghafalkan
Al-Qur'an. Di sisi lain, kita harus menghormati hukum Arab Saudi. Perbuatan
sihir di sini memang dapat menyebabkan hukuman mati," tutur Agus.