KBRI Riyadh mengungkapkan terdapat 140 WNI yang overstay
dalam pesawat yang ditumpangi Lili, Rabu lalu. Dari 140 WNI, 117 di antaranya
diberangkatkan dari rumah detensi imigrasi/deportasi (tarhil) dan 23 lainnya
dipulangkan dari shelter penampungan KBRI Riyadh.
Ratusan WNI itu seharusnya dikenai denda 30 ribu riyal per
orang. Namun KBRI Riyadh berhasil bernegosiasi. Denda mereka dengan total
senilai Rp 15,5 miliar pun bisa dibebaskan.
Baca Juga:
Kebijakan Visa Furoda Arab Saudi Disorot, BP Haji dan YLKI Ambil Sikap
"Berkaca pada pembebasan WNI hukuman mati sebelumnya,
proses pemulangan dapat memakan waktu hingga 1 tahun, sebagaimana terakhir
kasus Etty binti Toyib Anwar, terpidana hukuman mati yang dibebaskan KBRI
Riyadh dengan diyat sebesar 4 juta riyal (sekitar Rp 15,5 miliar)," tutur
Dubes Agus. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.