WahanaNews.co | Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak
lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) secara resmi telah dinonaktifkan lewat Surat
Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Plh Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme
Tangdilintin.
Novel Baswedan termasuk di antaranya.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Surat keputusan itu diteken pada 7 Mei 2021.
Sejumlah sumber yang merupakan pegawai
tidak lolos TWK mengatakan sudah menerima SK yang dimaksud.
SK tersebut berisikan penetapan
keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan yang tidak
memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara
(ASN).
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Adapun sejumlah poin dalam SK
tersebut, yakni kesatu menetapkan nama-nama pegawai tersebut dalam Lampiran
Surat Keputusan ini, Tidak Memenuhi Syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK
menjadi pegawai ASN.
Kemudian memerintahkan kepada pegawai
yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan untuk menyerahkan tugas kepada atasan
langsungnya.
"Memerintahkan kepada pegawai
sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung
jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut,"
mengutip Diktum Kedua.