Diktum ketiga, menetapkan Lampiran
dalam Keputusan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Keempat, keputusan berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan,
akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Baca Juga:
Penanganan Perkara Muhammad Suryo di KPK Disorot Publik
Salinan keputusan disampaikan kepada
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, yang bersangkutan
(75 pegawai) untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, Direktur Sosialisasi dan
Kampanye (Dirsoskam) Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri
Suprapdiono, mengungkapkan beberapa nama yang dinyatakan tidak lolos TWK.
Ia menuturkan, puluhan pegawai
tersebut terdiri dari pejabat eselon I, eselon II, eselon III, hingga Ketua
Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidikan dan Penyidikan.
Baca Juga:
Eks Menag Yaqut Didakwa Diperkaya Rp4,8 Miliar, Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Tembus Rp622 Miliar
"Satu pejabat eselon I, Pak Herry Muryanto [Deputi Bidang
Koordinasi dan Supervisi], tiga pejabat eselon II, saya
Dirsoskam Antikorupsi, kemudian Kabiro SDM, kemudian Direktur Pembinaan
Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi [PJKAKI],
Sujanarko. Di eselon III ada Kabag Perancangan Perundang-undangan, Rasamala Aritonang, kemudian ada Kabag SDM, dan sebagainya,"
tutur dia.
Sementara itu, Novel Baswedan mengaku
belum menerima SK dimaksud.
"Saya sedang cuti, belum
menerima," ucap Novel. [qnt]