Diktum ketiga, menetapkan Lampiran
dalam Keputusan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Keempat, keputusan berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan,
akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Baca Juga:
Surat MAKI Minta Bantu Mutasi PNS Papua ke Jawa, Ini Respons Wakil Ketua KPK
Salinan keputusan disampaikan kepada
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, yang bersangkutan
(75 pegawai) untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, Direktur Sosialisasi dan
Kampanye (Dirsoskam) Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri
Suprapdiono, mengungkapkan beberapa nama yang dinyatakan tidak lolos TWK.
Ia menuturkan, puluhan pegawai
tersebut terdiri dari pejabat eselon I, eselon II, eselon III, hingga Ketua
Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidikan dan Penyidikan.
Baca Juga:
Terlibat Pemerasan Tahanan di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai
"Satu pejabat eselon I, Pak Herry Muryanto [Deputi Bidang
Koordinasi dan Supervisi], tiga pejabat eselon II, saya
Dirsoskam Antikorupsi, kemudian Kabiro SDM, kemudian Direktur Pembinaan
Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi [PJKAKI],
Sujanarko. Di eselon III ada Kabag Perancangan Perundang-undangan, Rasamala Aritonang, kemudian ada Kabag SDM, dan sebagainya,"
tutur dia.
Sementara itu, Novel Baswedan mengaku
belum menerima SK dimaksud.
"Saya sedang cuti, belum
menerima," ucap Novel. [qnt]