WahanaNews.co | Sesar Cimandiri kembali menjadi pusat perhatian. Kini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merekomendasikan patahan atau sesar Cimandiri menjadi zona merah. Seiring rekomendasi hal tersebut, sepanjang jalur sesar Cimandiri tidak boleh digunakan sebagai kawasan hunian dan bangunan lainnya.
Dikutip dari Antara, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto menjelaskan bahwa rekomendasi itu bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan timbul korban jiwa apabila terjadi bencana alam di masa mendatang.
Baca Juga:
Bersama Timpora Kantor Imigrasi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Awasi Pergerakan Warga Asing
“Kami merekomendasikan kepada Pemda agar lokasi bencana yang membentang sepanjang sesar Cimandiri dijadikan zona merah dan area non-hunian,” jelas Iwan.
“Jadi, sekitar 300 sampai 500meter jalur sesar Cimandiri hanya bisa digunakan sebagai jalur hijau, pertanian dan ruang terbuka hijau,” tambah Iwan.
Ditakutkan, apabila wilayah tersebut digunakan hunian, akan banyak rumah warga yang rusak, sehingga nantinya warga harus mengungsi ke daerah lainnya yang lebih aman. Ini tentunya menjadi situasi yang buruk.
Baca Juga:
Menko Marves Sebut Prabowo Umumkan Susunan Kabinet 21 Oktober
Dari peta yang dirilis oleh BMKG dan hasil foto udara, sesar aktif Cimandiri membentang sepanjang 9 kilometer melewati sembilan desa mulai dari Desa Ciherang sampai Desa Nagrak.
Potensi Gempa Sesar Cimandiri
Sesar Cimandiri memanjang dari Sungai Cimandiri yang terletak di Pelabuhan Ratu sampai ke arah timur laut lewat Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Subang. Karakteristik sesar ini adalah dangkal atau shallow earthquake yang berkekuatan magnitudo 4-5 dan dampak kerusakannya sangat signifikan karena kedangkalannya.