WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan, proses asesmen terhadap pemohon Putri Candrawathi Sambo tidak bisa diwakilkan oleh siapapun, termasuk kuasa hukum atau pun psikolog yang mendampinginya.
LPSK mengatakan proses asesmen terhadap pemohon calon terlindungi Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo harus dilakukan langsung oleh LPSK kepada pihak yang mengajukan.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Sebab, LPSK perlu melacak secara cermat apa yang menjadi penyebab dari trauma pemohon sehingga perlu meminta perlindungan.
Demikian kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, Selasa (2/8/2022).
“Kami tetap menyatakan bahwa LPSK tetap harus melakukan asesmen psikologi sendiri kepada yang bersangkutan."
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Menurut Hasto, asesmen psikologi yang dilakukan oleh LPSK terhadap Putri Ferdy Sambo bukan sekadar untuk menemukan fakta-fakta psikologis trauma dalam bentuk bantuan pada saksi maupun korban, tetapi lebih sebagai dari investigasi.
“Jadi kita akan lacak nanti kalau seseorang mengalami trauma, traumanya karena apa, apa karena kekerasan seksual atau karena pemberitaan kalian, media, atau karena persoalan-persoalan lain, ini kita gali.”
Dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Wakil Ketua LPSK Susi Laningtias menuturkan pihaknya terbuka untuk melakukan proses asesmen Putri Candrawathi selain di kantor LPSK.