WahanaNews.co | Wakil
Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menolak keras wacana pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako maupun sekolah atau jasa pendidikan.
Baca Juga:
Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginan Angin Dinyatakan Bebas
Rencana PPN pendidikan itu tertuang dalam draf Rancangan
Undang-undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
HNW mengatakan, kebijakan tersebut berdampak negatif kepada
masyarakat kelas menengah ke bawah yang tengah dihantam pandemi COVID-19.
Selain itu, kebijakan ini tidak mencerminkan pelaksanaan sila kedua dari
Pancasila.
"Mereka, masyarakat menengah ke bawah, mayoritas rakyat
Indonesia yang terhubung dengan sekolah dan sembako justru dikenakan
pertambahan pajak," kata HNW di acara Halal Bi Halal Nasional Ikatan Dai
Indonesia (IKADI) di Jakarta, Jumat (11/6).
Baca Juga:
Renja Optimalisasi Peran DPRD Kota Depok
"Sedangkan para orang kaya/konglomerat diberikan
kebijakan tax amnesty, juga pajak 0% untuk PPnBM. Kebijakan seperti itu jelas
sangat tidak adil dan tidak manusiawi, tidak sesuai dengan Pancasila pada sila
ke 2 dan ke 5," sambungnya.
HNW mengatakan, pemerintah seharusnya bukan hanya terpaku
pada pemenuhan pajak di era pandemi, tetapi berinovasi agar dapat melakukan
kewajibannya melindungi, memakmurkan dan mencerdaskan seluruh rakyat Indonesia.
"Karena pandemi COVID-19 mengakibatkan daya beli dan
daya bayar rakyat menurun drastis. Mestinya pemerintah membantu rakyat, jangan
malah membebani dengan pajak-pajak yang tidak adil itu," lanjutnya.