WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah saatnya dilakukan peninjauan ulang.
Regulasi yang telah berlaku hampir 27 tahun tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman, terutama menghadapi perubahan pola perdagangan yang kian dipengaruhi oleh kemajuan teknologi dan transformasi digital.
Baca Juga:
Bahlil Yakin Hakim MK Berlatar Politisi Tetap Independen dan Milik Negara
Penilaian itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 235/PUU-XXIII/2025. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan bahwa lanskap perlindungan konsumen saat ini dihadapkan pada tantangan baru seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi, globalisasi ekonomi, serta munculnya berbagai model transaksi modern.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, kemajuan teknologi telah melahirkan beragam bentuk transaksi baru, mulai dari perdagangan elektronik (e-commerce) hingga sistem pembayaran dan distribusi barang yang semakin mudah dan cepat.
Namun, kemajuan tersebut, menurutnya, harus dibarengi dengan penguatan perlindungan konsumen agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Baca Juga:
Adies Kadir Segera Dilantik, Istana Pastikan Sumpah Hakim MK
Kemajuan transaksi jual beli, kata Arief, menuntut adanya jaminan perlindungan yang lebih komprehensif, mencakup keamanan data pribadi dan privasi konsumen, pemenuhan standar mutu barang dan/atau jasa, kualitas produk, standar kesehatan, serta perhatian terhadap dampak lingkungan.
“Perlindungan hukum kepada konsumen menjadi semakin penting mengingat perkembangan globalisasi dan teknologi informasi serta kemajuan transportasi semakin memberikan ruang yang luas dan bebas dalam transaksi perdagangan yang tidak hanya mencakup wilayah di dalam negeri namun juga hingga melintasi batas-batas wilayah negara lain,” ucap Arief dalam sidang terakhirnya sebelum memasuki masa purnabakti, Senin (2/2/2026).
Mahkamah juga menyoroti kondisi di mana kemudahan akses terhadap barang dan/atau jasa berpotensi menempatkan konsumen hanya sebagai objek kegiatan ekonomi.
Situasi tersebut dapat mendorong sebagian pelaku usaha untuk lebih berorientasi pada keuntungan semata, dengan mengesampingkan aspek keselamatan, keamanan, dan kepentingan konsumen.
Atas dasar itu, MK memandang perlunya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Evaluasi tersebut tidak hanya terbatas pada substansi norma, tetapi juga mencakup mekanisme perizinan, sistem pengaduan, pengawasan, penyelesaian sengketa, serta pengenaan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi.
“Sebagai bentuk tanggung jawab negara yang diamanatkan konstitusi, perlu adanya evaluasi oleh pembentuk undang-undang untuk mengkaji kembali kesesuaian landasan hukum perlindungan konsumen saat ini yang telah berlaku selama hampir 27 tahun, yaitu UU 8/1999, dengan dinamika dan kemajuan teknologi dalam aktivitas perdagangan kontemporer yang terus berkembang,” tambahnya.
Langkah evaluasi tersebut bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak konstitusional konsumen sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Seluruh upaya tersebut tetap harus berlandaskan prinsip keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, keseimbangan, serta jaminan keamanan dan keselamatan konsumen.
Selain itu, Mahkamah juga memberikan perhatian terhadap permohonan para pemohon terkait penegasan independensi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
MK menilai BPKN memiliki peran strategis sebagai lembaga yang tidak hanya menjalankan fungsi advokasi, tetapi juga melakukan penelitian di bidang perlindungan konsumen.
Melalui kegiatan riset, pengkajian peraturan perundang-undangan, penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan keselamatan konsumen, serta survei kebutuhan konsumen, BPKN menyusun rekomendasi kebijakan yang disampaikan kepada pemerintah.
“Oleh karena itu, hasil penelitian yang dihasilkan oleh BPKN sudah seharusnya dapat dipertanggungjawabkan melalui berbagai tahapan proses studi, riset, dan eksperimen yang dilakukan secara netral tanpa campur tangan ataupun pengaruh pihak manapun,” ungkap Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah.
Mahkamah menegaskan bahwa sebagai institusi penelitian, BPKN harus bebas dari pengaruh pelaku usaha, sponsor, maupun intervensi pemerintah, meskipun sumber pendanaannya berasal dari negara.
Penelitian yang dilakukan harus berlandaskan fakta dan data lapangan yang objektif, bukan berdasarkan pesanan atau manipulasi tertentu, agar benar-benar memberikan manfaat bagi konsumen serta mendukung iklim perekonomian yang sehat.
Meski demikian, MK menyatakan BPKN tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan lembaga negara independen lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komnas HAM, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun demikian, independensi BPKN dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tetap perlu ditegaskan, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan meningkatnya intensitas transaksi barang dan/atau jasa.
“Penegasan BPKN sebagai badan yang independen, menurut Mahkamah, semakin diperlukan di tengah kemajuan teknologi dan intensitas transaksi produk barang dan/atau jasa,” sambungnya.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa BPKN dalam menjalankan tugas dan kewenangannya bersifat independen.
Permohonan pengujian undang-undang ini diajukan oleh Ketua BPKN Mufti Mubarok, Wakil Ketua BPKN Syaiful Ahmar, serta anggota BPKN Utami Gendis.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]