WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kembali menorehkan prestasi dalam bidang keterbukaan informasi publik.
Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, Kemensetneg berhasil meraih predikat “Badan Publik Informatif” dengan nilai tinggi, yakni 94,39, untuk kategori kementerian.
Baca Juga:
Kemensetneg Serahkan Arsip Kepresidenan Statis Undang-Undang Tahun 2005-2008 ke Arsip Nasional
Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara penganugerahan yang digelar di Gedung Bidakara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Capaian ini menegaskan komitmen Kemensetneg dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan hasil dari proses monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) terhadap implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di berbagai badan publik.
Baca Juga:
Komisi XIII DPR RI RDP Bersama Kementerian Sekretariat Negara
Penilaian mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari kebijakan keterbukaan informasi, kualitas pelayanan informasi publik, hingga komitmen pimpinan dan kelembagaan dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Ketua KI Pusat, Donny Yoegiantoro, menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap berbagai jenis badan publik.
Ia menyebutkan, ada beberapa kualifikasi yang dinilai oleh KI Pusat, di antaranya kementerian, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perguruan tinggi negeri, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi, lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian, serta partai politik.
Donny juga memaparkan hasil monev keterbukaan informasi publik tahun 2025 secara nasional.
Menurutnya, dari total 387 badan publik yang dinilai, sebanyak 197 badan publik berhasil meraih predikat Informatif.
Sementara itu, 21 badan publik masuk kategori Menuju Informatif, 14 Cukup Informatif, 34 Kurang Informatif, dan 121 lainnya masih berada pada kategori Tidak Informatif.
Ia menambahkan, dari 48 kementerian yang ada, 46 kementerian tercatat mengikuti proses monitoring dan evaluasi.
“Berdasarkan hasil monev keterbukaan informasi publik tahun 2025, sebanyak 33 kementerian meraih predikat Informatif, 5 kementerian berstatus Menuju Informatif, 1 kementerian Cukup Informatif, 3 kementerian Kurang Informatif, dan 6 kementerian berada pada kategori Tidak Informatif,” kata Donny.
Pada pelaksanaan Monev Badan Publik Tahun 2025, KI Pusat juga mencatat adanya peningkatan signifikan jumlah badan publik yang dinilai, yakni sebesar 11 persen.
Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh bertambahnya jumlah badan publik akibat perubahan kebijakan pemerintah yang melahirkan lembaga-lembaga baru, serta meningkatnya jumlah perguruan tinggi negeri yang masuk dalam proses penilaian.
Mewakili Kemensetneg, penghargaan diterima oleh Pranata Humas Ahli Madya Biro Hubungan Masyarakat Kemensetneg, Syahrion Teridel, yang menerima langsung penghargaan dari Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha.
Syahrion menyampaikan bahwa anugerah ini merupakan bentuk apresiasi atas konsistensi badan publik dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dengan diraihnya predikat “Badan Publik Informatif”, Kemensetneg kembali menegaskan komitmennya dalam menyediakan informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat sebagai bagian dari pelayanan publik yang profesional.
“Penghargaan ini tidak hanya mencerminkan pencapaian skor tinggi, tetapi juga keberlanjutan upaya Kemensetneg dalam memperkuat keterbukaan informasi sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang baik,” tandasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]