Agung Indra Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI memaparkan tentang cara mewujudkan media sosial yang humanis. Menurutnya minimnya literasi digital serta kurangnya pengetahuan hukum yang didapat merupakan faktor yang menyebabkan penyebaran disinformasi dan hate speech.
"Demi meminimalisir adanya pelanggaran dalam berkampanye atau berpendapat, maka BAWASLU mengawasi sosial media agar tidak adanya penyebaran hoax dan penyebaran SARA", ungkap Agung.
Baca Juga:
Buka Rakornas KPI dan Harsiarnas ke-91, Wapres: Pastikan Masukan dari Masyarakat atas Program Penyiaran Ditindaklanjuti
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Bawaslu juga berkolaborasi dengan kemenkominfo untuk mengawasi website-website yang dianggap melanggar undang undang serta bekerjasama dengan masyarakat untuk menangani disinformasi dalam pemilu.
Narasumber yang ketiga Tulus Santoso Komisioner KPI pusat memaparkan tentang peran KPI dalam Pemilu. Ia menjelaskan bahwa Literasi Media merupakan cara menggunakan pemikiran nalar kritis dalam mengakses, menganalisis, mengevaluasi, dan memproduksi untuk tujuan tertentu.
Menurutnya, saat ini tv dan radio jauh lebih bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya meskipun terkait dengan afiliasi politik.
Baca Juga:
Kilang Pertamina Internasional Raih Sertifikasi AEO untuk Keamanan Rantai Pasok
Dia juga menjabarkan tentang Peraturan Perundang-undangan dan Pedoman pelaksanaan pemilu dan penyiaran di Indonesia juga terdapat tiga Upaya KPI dalam menangkal hoax pada pemilu 2024 yakni pengawasan isi siaran, literasi pemilu sehat dalam penyiaran serta koordinasi dengan gugus tugas.
Berbeda dengan beberapa narasumber yang lain. Erik Ardiyanto Dosen Komunikasi Politik Universitas Paramadina menjabarkan lebih mendalam tentang strategi Komunikasi Politik menangkal disinformasi dan ujaran kebencian.
Menurutnya berbicara terkait demokrasi dan kepemiluan harus bisa menciptakan meritokrasi dimana setiap anak bangsa dari mana asalnya dan latar latar belakangnya berhak memilih dan dipilih dalam kontestasi tanpa adanya privilese atau Hak Istimewa. Dengan mengikuti peraturan yang berlaku bukan sebaliknya menerabas peraturan yang berlaku untuk berkuasa.