Selain itu, warga juga diimbau untuk menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar rumah. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak kesehatan akibat abu vulkanik tersebut.
Polda Sumbar evaluasi izin pendakian
Polda Sumbar membuka kemungkinan akan mendalami serta mengevaluasi pihak yang bertanggung jawab soal izin pendakian di Gunung Marapi. Sebab, sejak 2011, sudah ada peringatan agar tidak ada aktivitas pendakian.
Baca Juga:
Kakanwil Kemenkumham Sulut Ajak PK Muda Jaga Integritas dalam Menjalankan Tugas
"Sejak 2011 ini sudah ada peringatan untuk tidak dilakukan pendakian pada gunung yang sifatnya masih berapi," kata Kepala Polda Sumbar Inspektur Jenderal Polisi Suharyono di Bukittinggi.
Berdasarkan data Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM, sejak 3 Agustus 2011 Gunung Marapi berstatus waspada atau level II.
Dengan status itu, salah satu rekomendasinya adalah masyarakat di sekitar Gunung Marapi dan pengunjung/wisatawan tidak diperbolehkan berkegiatan atau mendekati gunung pada radius tiga kilometer dari kawah atau puncak.
Baca Juga:
KPU Jakpus Terapkan SOP Pengamanan Logistik Pilkada Jakarta 2024 untuk Keamanan Optimal
Suharyono mengatakan para pendaki yang masuk lewat pos resmi dipastikan harus mengikuti mekanisme atau prosedur operasional standar (SOP) yang ditetapkan pengelola atau pemberi izin.
"Mereka yang lewat pos-pos itu kan melalui perizinan. Nah, kalau pihak perizinan tetap mengizinkan berarti kami akan mengevaluasinya," ujarnya.
Namun, kata dia, saat ini pihaknya masih fokus pada misi pencarian dan penyelamatan serta identifikasi para korban.