WahanaNews.co | Pemerintah mengubah jadwal cuti bersama 2021 karena pandemi Corona
belum usai. Cuti bersama dipangkas menjadi 2 hari untuk tahun ini.
Bagaimana jadwal lengkap terbarunya?
Baca Juga:
Pemerintah Tetapkan Hari Pemilu 14 Februari 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
Kesepakatan ini tertuang dalam Surat
Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021,
Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama
Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun
2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
"Dalam Surat Keputusan Bersama
(SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan
kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya
tinggal 2 hari saja," ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy, dalam Rapat Koordinasi di Kantor
Kemenko PMK, Senin (22/2/2021).
Cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas
sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret (Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi
Muhammad SAW); 17, 18, 19 Mei (Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri
1442 Hijriah); dan 27 Desember (Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal
2021).
Baca Juga:
Pemerintah Umumkan SKB Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Berikut jadwal libur dan cuti bersama
2021 setelah dipangkas:
Hari Libur Nasional 2021