WahanaNews.co | Pemerintah mengubah jadwal cuti bersama 2021 karena pandemi Corona
belum usai. Cuti bersama dipangkas menjadi 2 hari untuk tahun ini.
Bagaimana jadwal lengkap terbarunya?
Baca Juga:
Perhatian Pj Gubernur Sultra: ASN Ditegur, Pelayanan Masyarakat Tak Diliburkan
Kesepakatan ini tertuang dalam Surat
Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021,
Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama
Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun
2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
"Dalam Surat Keputusan Bersama
(SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan
kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya
tinggal 2 hari saja," ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy, dalam Rapat Koordinasi di Kantor
Kemenko PMK, Senin (22/2/2021).
Cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas
sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret (Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi
Muhammad SAW); 17, 18, 19 Mei (Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri
1442 Hijriah); dan 27 Desember (Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal
2021).
Baca Juga:
Pemerintah Tetapkan Hari Pemilu 14 Februari 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
Berikut jadwal libur dan cuti bersama
2021 setelah dipangkas:
Hari Libur Nasional 2021