WahanaNews.co, Jakarta - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan hoaks yang dilaporkan Dirut PT Taspen ANS Kosasih.
Kamaruddin menilai penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber terhadap dirinya merupakan langkah yang keliru.
Baca Juga:
Laporan Polisi Terkait Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Diterima Bareskrim Polri
Ia mengklaim pernyataan yang dilaporkan Kosasih, dilakukan dalam rangka membela kliennya yang merupakan mantan istri Kosasih, Rina Lauwy.
"Penetapan tersangka tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi pengacara terancam," ujarnya saat dihubungi, Rabu (9/8/23).
Kendati demikian, Kamaruddin mengaku bakal menghadapi seluruh proses hukum, namun masih belum memutuskan apakah bakal mengajukan praperadilan atau tidak.
Baca Juga:
Bareskrim Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan Tenaga Surya di Kementerian ESDM
"Jadi ya kita hadapi saja, kita buka terus kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya gitu loh," katanya.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka di kasus kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara, pada Senin (7/8) kemarin.
"Iya sudah tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (9/8/23).
Vivid mengatakan pihaknya juga telah melayangkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Kamaruddin. Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan.
Sebelumnya, laporan dilayangkan oleh Kosasih itu terdaftar di Polres Metro Jakpus dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022. Laporan tersebut kemudian diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kamaruddin dilaporkan terkait pernyataan dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial. Dalam video itu Kamaruddin menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun hingga terlibat pernikahan gaib.
Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Selain itu, Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
[Redaktur: Sandy]