WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) buka suara usai insinyur Indonesia dituduh Korea Selatan mencoba mencuri data yang berkaitan dengan program jet tempur bersama KF-21 Boramae.
"Pemerintah Indonesia saat ini sedang mengumpulkan semua informasi mengenai tuduhan keterlibatan seorang insinyur Indonesia dalam kasus terkait proyek bersama pesawat tempur KF-21 dengan Korean Aerospace Industry (KAI)," kata juru bicara Kemlu Lalu Muhamad Iqbal ke CNN Indonesia, Jumat (2/2/2024).
Baca Juga:
RI Jadi Mitra Pembangunan Andal bagi Afrika, Dukungan di Sektor Kesehatan dan Energi
Iqbal juga menerangkan KBRI Seoul telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Korea dan institusi terkait guna mendalami lebih jauh kasus tersebut.
KBRI Seoul, lanjut dia, juga telah berkomunikasi langsung dengan insinyur Indonesia tersebut.
"Dan memastikan bahwa yang bersangkutan saat ini tidak ditahan," ujar Iqbal.
Baca Juga:
Pembangunan IKN, Kemlu dan UNIDO Siapkan Strategi Kolaboratif
Insinyur Indonesia itu telah terlibat dalam proyek bersama ini sejak 2016. Dia juga sudah mengetahui prosedur kerja serta aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Iqbal menerangkan KF-21 adalah proyek strategis bagi Indonesia dan Korea Selatan.
"Kedua negara akan mengelola berbagai masalah yang muncul dalam kerjasama ini sebaik mungkin," ucap Iqbal.
Iqbal juga memastikan bahwa hanya satu insinyur asal Indonesia yang dituduh mencoba mencuri data informasi teknologi jet tempur KF-21.
Media lokal Korsel KBS World sebelumnya memberitakan bahwa dua insinyur Indonesia sedang dalam penyelidikan usai mencoba mencuri data di USB terkait KF-21.
Administrasi Program Akuisisi Pertahanan (DAPA) menyatakan pihak berwenang menangkap insinyur itu pada Januari 2024.
Mereka kedapatan berusaha mengambil file terkait proyek yang disimpan di drive USB, demikian dikutip KSB World, Jumat (2/2).
Berdasarkan penyelidikan bersama para pakar itu dilarang meninggalkan Korsel. Investigasi ini melibatkan Badan Intelijen Nasional (NIS), badan pengadaan pertahanan, dan Komando Kontra Intelijen Pertahanan.
Salah satu pejabat DAPA mengatakan penyelidikan fokus terhadap identifikasi dokumen spesifik yang coba dicuri para teknisi tersebut.
Dia juga mengatakan USB itu berisi dokumen umum bukan dokumen yang terkait teknologi strategis yang bisa saja melanggar undang-undang rahasia militer atau perlindungan industri pertahanan teknologi.
Karena akses yang terbatas para pakar ke zona rahasia di dalam gedung KAI, penyelidik juga disebut sedang mengkaji kemungkinan ada pihak internal.
KF-21 merupakan proyek bersama Indonesia dan Korsel. RI sepakat untuk menanggung 20 persen dari total biaya senilai 1,7 triliun won.
Nantinya, Indonesia akan menerima prototipe dan dokumen teknologi dari Korsel.
Hingga Januari 2019, Indonesia telah membayar 227,2 miliar won. Namun, pemerintah RI masih menunggak pembayaran sekitar satu triliun won dengan alasan kekurangan anggaran.
[Redaktur: Alpredo Gultom]