WahanaNews.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menggeledah gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur, selama sekitar 8 jam pada Minggu (19/11/2023) kemarin.
Penggeledahan itu dilakukan tim KPK mencari dokumen terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Tersandung Kasus Korupsi, Kinerja Pemkot Jadi Sorotan
Selama delapan jam penggeledahan hingga malam hari itu, tim yang terdiri beberapa personel tersebut tampak mengobok-obok kantor yang terletak di Jalan Ahmad Yani dan disaksikan sejumlah pejabat teras kantor Korps Adhyaksa itu.
Melansir dari detikJatim, tim dari KPK tampak terus melakukan penggeledahan di ruangan Kasi Pidsus. Hal itu terlihat dari ruangan yang selalu tampak menyala lampunya, dibanding ruangan lainnya.
Saat keluar gedung seusai penggeledahan, tim antirasuah tersebut tampak membawa beberapa koper diduga berisi dokumen yang diperlukan untuk pengembangan penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga:
KPU Kota Bengkulu Pastikan Pilkada 27 November Lancar Usai OTT KPK
Tim penyidik KPK lantas memasuki 2 mobil berwarna putih dan silver yang telah siap di halaman gedung Kejari Bondowoso tersebut.
Untuk diketahui pula, tim KPK mulai memasuki gedung Kejari Bondowoso sejak pukul 15.45, dan baru keluar gedung pukul 23.40 pada Minggu (19/11/2023) kemarin.
Kedua mobil tim lantas meninggalkan gedung dan meluncur ke arah jurusan Jember dengan pengawalan mobil patroli Polres Bondowoso.
Sebelumnya diberitakan, tim KPK kembali mendatangi gedung Kejari Bondowoso berlantai dua tersebut. Kedatangan komisi antirasuah itu untuk melakukan penggeledahan.
Penggeledahan disebut dilakukan di ruang Kepala Kejari dan Kasi Pidsus serta sejumlah ruangan lainnya. Namun yang paling lama di ruangan Kasipidsus.
"Benar. Lagi mengambil dokumen-dokumen terkait OTT kemarin," kata Kasi Intel Kejari Bondowoso, Syamsuyoni Suprapto, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pun mengonfirmasi kegiatan penggeledahan yang dilakukan di gedung Kejari Bondowoso pada Minggu lalu.
"Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan kerja dan diperoleh dokumen yang terkait perkara yang sedang KPK selesaikan penyidikannya," ujar Ali kepada wartawan, Senin (20/11/2023) melansir CNN Indonesia.
"Segera dari hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud," sambung pria berlatar belakang jaksa itu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kajarai Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen sebagai tersangka dan diduga menerima suap sejumlah Rp475 juta.
Mereka menerima dugaan suap tersebut dari Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S. Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS [Alexander Silaen] dan PJ [Puji Triasmoro] sejumlah total Rp475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11) malam.
Kasus tersebut terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Bondowoso, Jawa Timur pada Rabu (15/11) siang.
Tim KPK mengamankan uang sejumlah sekitar Rp225 juta dalam OTT tersebut yang diserahkan para pihak terkait di ruang kerja Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap sembilan orang. Lima orang lainnya yaitu Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Rizky Wira P; Nisa Rusmita (swasta); PNS Dinas BSBK Pemerintah Kabupaten Bondowoso Mohammad Hasan Afandi.
Kemudian Kabid Bina Marga Dinas BSBK Pemerintah Kabupaten Bondowoso Novim Dwi Haryono; dan Staf Honorer Dinas BSBK Pemerintah Kabupaten Bondowoso Oky Trihady Putra. Mereka dipulangkan KPK karena sejauh ini masih berstatus terperiksa.
Sementara itu, Kejagung telah mencopot Puji dan Alexander Silaen dari jabatan masing-masing di Kejari Bondowoso karena menjadi tersangka KPK.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pencopotan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sembari menunggu putusan hukum untuk memproses pemecatan kedua pelaku.
[Redaktur: Alpredo Gultom]