Lebih lanjut, Nasir mengungkapkan bahwa saat ini ketentuan yang berlaku menetapkan usia pensiun anggota Polri pada usia 58 tahun.
Namun demikian, terdapat ruang perpanjangan masa dinas hingga usia 60 tahun bagi anggota yang memiliki keahlian tertentu dan masih dibutuhkan oleh organisasi.
Baca Juga:
RUU Polri Dibahas, DPR Tekankan Pentingnya Kepastian Status dan Pengawasan Kompolnas
Oleh karena itu, setiap usulan perubahan harus dihitung secara matang agar manfaat yang diperoleh lebih besar dibandingkan risiko yang mungkin timbul.
Politikus Fraksi PKS tersebut mengaku mendapatkan perspektif baru dari paparan para ahli yang dihadirkan dalam rapat.
Berbagai kajian kesehatan yang disampaikan dinilai penting karena memberikan gambaran mengenai kondisi fisik personel pada usia lanjut, termasuk potensi penyakit yang mungkin muncul serta aspek keselamatan kerja yang harus diperhatikan.
Baca Juga:
Widya Pratiwi Dorong Pengusutan Jaringan Besar di Balik Prostitusi Online Anak
"Temuan ini penting sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyusunan kebijakan. Saya membaca apa yang disajikan tadi itu soal manfaat dan keamanan. Kemudian juga soal penyakit yang akan diidap oleh orang yang usia 60 tahun ke atas,” katanya.
Selain faktor kesehatan, Nasir menekankan pentingnya menjaga proses regenerasi di tubuh Polri agar organisasi tetap memiliki kader-kader muda yang siap mengisi posisi strategis di masa mendatang.
Menurutnya, keberadaan jabatan fungsional dapat menjadi solusi untuk memaksimalkan kontribusi personel senior yang masih memiliki kompetensi dan pengalaman luas.