“Tetap kita bisa memanfaatkan AI. Tetapi murni bukan dia sebenarnya yang berkarya, yang berkarya tetap kita, manusianya,” tegas Razilu.
DJKI menilai bahwa AI tidak dapat disamakan dengan subjek pencipta karya.
Baca Juga:
Dokter Cabul di RSHS Dibidik IDI dan Kemenkumham
Jika sebuah karya sepenuhnya dihasilkan oleh AI tanpa adanya intervensi atau kontribusi manusia, maka karya tersebut tidak akan memperoleh perlindungan hak cipta.
Sebaliknya, apabila terdapat campur tangan manusia dalam proses penciptaan meskipun menggunakan bantuan AI, maka perlindungan hak cipta dapat diberlakukan.
“Tapi kalau ada kontribusi dari manusianya, ada peran dari orang-orang untuk menghasilkan sesuatu dengan memanfaatkan AI. Itu akan diberikan hak cipta,” jelas Razilu.
Baca Juga:
Anggota DPR RI Komisi XIII, Maruli Siahaan, Hadiri RDP Evaluasi Kinerja Kemenkumham
Langkah revisi ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin menyeimbangkan antara pemanfaatan teknologi terbaru dan perlindungan terhadap para pencipta karya agar tidak dirugikan.
Pembaruan undang-undang juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan AI di bidang kreatif, serta menjamin adanya penghargaan yang layak melalui sistem royalti bagi pencipta asli karya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.