WahanaNews.co | Ventilator
Smart Innovative Ventilator Indonesia (Sivnesia) buatan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (LIPI) dinyatakan lulus uji fungsi, dan masuk fase uji
klinis.
Baca Juga:
Indonesia dan Demcon Macawi Belanda Bersatu, Produksi Ventilator Teknologi Tinggi
Sivenesia besutan Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi
(P2ET) LIPI ini diketahui telah melalui serangkaian tahapan pengujian. Di
antaranya adalah pengujian skala laboratorium sebagai tahap awal pengujian,
dimana pengujian menitik beratkan kepada masalah teknis dengan mengacu pada
standar yang telah ditetapkan.
"Tahap selanjutnya, kami akan melakukan uji klinis
Sivenesia sebagai tahapan selanjutnya untuk mendapatkan izin edar sebagai wujud
diseminasi hasil penelitian kami," ujar Peneliti P2ET LIPI Eko Joni Pristianto, lewat keterangan
tertulisnya.
Sebelumnya, uji fungsi telah dilakukan di Balai Pengamanan
Fasilitas Kesehatan (BPFK) Kementerian Kesehatan RI. Sivnesia pun telah
dinyatakan lulus uji serta mendapat sertifikasi dengan nomor
YK.01.03/XLVIII.2/PK/2021 (025 untuk CPAP & 026 untuk BiPAP).
Baca Juga:
Kedutaan Inggris Rayakan Ulang Tahun Raja Charles III di Kebun Raya Bogor
Dia menambahkan, uji fungsi ini meliputi serangkaian
pengujian seperti kinerja sistem (performance), ketahanan sistem (endurance)
dan keamanan kelistrikan selama 21 hari tanpa berhenti.
Sivenesia yang dikembangkan P2ET ini dirancang dengan dua
mode operasi Continuous Positive Airway Pressure (CPAP) dan Bi-level Positive
Airway Pressure (BiPAP).
Eko menjelaskan, ventilator mode operasi CPAP merupakan
ventilator yang menghasilkan satu level tekanan udara positif yang konstan dan
terus menerus diberikan kepada pasien dengan tujuan supaya saluran pernapasan
pasien tetap terbuka.
Sedangkan mode BiPAP merupakan ventilator yang dapat
menghasilkan dua level tekanan udara positif yang berbeda, yaitu pada saat
menarik napas (inspirasi) dan pada saat menghembuskan napas (ekspirasi),
sehingga lebih nyaman digunakan oleh pasien karena akan mengikuti ritme
pernapasan dengan tetap terjaga tekanan di akhir napas atau PEEP (Positive
end-expiratory pressure) yang diperlukan.
Menurut Eko, ventilator dengan mode CPAP dan BiPAP ini
biasanya disarankan oleh dokter untuk pasien penderita sleep apnea atau
gangguan tidur serius, yaitu gejala di mana sistem pernapasan pasien akan
berhenti beberapa saat selama tidur. Hal ini tentu saja akan mengakibatkan
kualitas tidur menjadi buruk.
"Mode ventilator CPAP atau BiPAP ini, merupakan mode
pada ventilator yang bekerja berdasarkan tekanan atau pressure based, yang
bertujuan untuk mencegah tersumbatnya jalan napas seperti gejala yang banyak
dialami oleh penderita Covid-19, serta untuk melatih otot-otot pernapasan
sebelum pasien bisa bernapas secara normal," kata Eko
Eko menuturkan, baik mode CPAP maupun BiPAP tergolong dalam
sistem pengobatan non-invasif atau tanpa pembedahan yang paling efektif dan
merupakan pilihan pertama serta paling banyak digunakan untuk pasien yang
mengalami gangguan pernapasan.
Tujuan dari penggunaan ventilator ini adalah menjaga supaya
saluran pernapasan pasien tetap terbuka, sementara perbedaan mendasar dari mode
CPAP dan BiPAP ini adalah masalah kenyamanan pada saat pasien bernapas.
"Pada mode CPAP, ventilator akan bekerja dengan
memberikan aliran udara bertekanan positif secara terus menerus (konstan)
melalui selang ke hidung dan atau melalui mulut, hal ini bisa menyebabkan
kelelahan atau tidak nyaman pada pasien terutama pada saat proses menghembuskan
napas (ekspirasi)," ujarnya.
Untuk itu, lanjut dia, pasien harus menggunakan lebih banyak
tenaga atau kekuatan untuk melawan tekanan tersebut. Masalah ini akan sangat
terasa mengganggu terutama bagi pasien-pasien tertentu yang memiliki penyakit
neuromuscular atau kelompok gangguan ekstensif yang ditandai dengan adanya
perubahan motorik yang dihasilkan oleh cedera atau gangguan syaraf.
Sementara untuk mode BiPAP, ventilator jenis ini akan
pemberian tekanan yang berbeda pada saat pasien bernapas (inspirasi) dan pada
saat pasien menghembuskan napas (ekspirasi) sehingga pasien akan lebih nyaman
dalam bernapas dengan tetap terjaga tekanan PEEP yang diperlukan.
"Karena ventilator ini merupakan peralatan medis yang
berfungsi sebagai alat bantu pernapasan, maka penggunaan ventilator mode ini
harus dengan saran, petunjuk dan pantauan dokter," ujar dia. [qnt]