WAHANANEWS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer atau Noel ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Noel akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan setelah dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Eksekusi tersebut dilakukan bersamaan dengan 10 terpidana lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama.
Baca Juga:
Terkuak di Sidang, PT Delta Setor Rp 4,4 Miliar ke Pejabat Kemnaker
"Jadi, untuk hari ini, untuk pidana badan terhadap 11 terpidana perkara K3 sudah kita laksanakan eksekusi di Sukamiskin. Dari 11 terpidana itu terbagi ke dalam empat berkas perkara," ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026).
Selain hukuman penjara, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 90 hari kurungan.
Tak hanya itu, Noel juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp3.435.000.000 dengan subsider satu tahun penjara apabila tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut.
Baca Juga:
Eks Pejabat Kemnaker Akui Beri Honor ke Terdakwa Izin TKA
Menurut Mungki, seluruh terpidana dalam perkara korupsi sertifikasi K3 telah dieksekusi untuk menjalani pidana badan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Jadi, hari ini telah dilaksanakan eksekusi terhadap pidana badan," ucap Mungki.
Selain Noel, terdapat sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta yang juga telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro yang divonis enam tahun penjara, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 dengan hukuman empat tahun penjara, Hery Sutanto yang menjabat Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025 dengan hukuman enam tahun enam bulan penjara, serta Subhan yang menjabat Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 periode 2020-2025 dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Selain itu, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Sekarsari Kartika Putri yang menjabat Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3 juga divonis empat tahun enam bulan penjara.
Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Supriadi yang menjabat Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda sekaligus Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3 juga divonis empat tahun enam bulan penjara.
Sementara itu, dua pihak swasta dari PT KEM yakni Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik suap dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]