Ia menilai, dua pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka dan jujur karena menyangkut tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan zakat nasional.
Tanpa adanya kesiapan dari kedua belah pihak, pembahasan mengenai integrasi zakat dan pajak diperkirakan akan sulit mencapai kesepakatan.
Baca Juga:
Kolaborasi UPZ dan Fakultas Kedokteran Gunadarma Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Selain itu, Sodik mengungkapkan bahwa pemerintah juga memiliki pertimbangan tersendiri.
Pasalnya, hingga saat ini zakat dinilai belum mampu menggantikan fungsi pajak secara menyeluruh dalam membiayai berbagai program pembangunan nasional, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan belanja negara lainnya.
"Jika itu sudah nyambung, Pak, nanti kita bisa bicarakan. Satu, pemerintah ikhlas tidak apakah pajaknya terambil oleh zakat, padahal zakat dianggap belum bisa untuk semua pembangunan. Yang kedua, umat Islam ikhlas tidak zakatnya masuk APBN," ujarnya.
Baca Juga:
Dukung Pendidikan di Tengah Krisis, BAZNAS Dirikan Kelas Darurat di Gaza
Lebih lanjut, Sodik menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan hanya menyangkut hubungan antara negara dan lembaga pengelola zakat, melainkan juga berkaitan dengan cara pandang masyarakat terhadap distribusi dana zakat.
Menurutnya, hingga kini masih terdapat perbedaan pandangan mengenai pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan yang lebih luas di luar penerima manfaat yang selama ini dipahami sebagian masyarakat.
Karena itu, setiap perubahan kebijakan terkait pengelolaan zakat harus dilakukan secara hati-hati agar tidak memunculkan polemik maupun resistensi di tengah masyarakat.