"Kita masih ada yang protes, Pak, ketika zakat maupun infak dipakai untuk umat yang lain. Masih ada di antara kita yang protes. Jadi itu dua masalah besarnya," ungkapnya.
Di sisi lain, Sodik mengungkapkan bahwa pemerintah bersama sejumlah pemangku kepentingan saat ini tengah menyiapkan revisi Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola zakat nasional agar lebih efektif dan akuntabel.
Baca Juga:
Kolaborasi UPZ dan Fakultas Kedokteran Gunadarma Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Baznas belum berani memasukkan usulan zakat sebagai pengganti pajak ke dalam materi revisi undang-undang tersebut.
Menurutnya, langkah tersebut baru dapat dipertimbangkan apabila telah ada kepastian mengenai sikap pemerintah serta dukungan penuh dari umat Islam terhadap mekanisme pengelolaan zakat melalui APBN.
"Tapi jujur, Pak, saya belum berani melakukan perubahan yang tadi karena saya akan menangkap bagaimana pemerintah dan bagaimana dari umat Islam. Jika MUI menjamin kepada kita umat Islam ikhlas zakatnya masuk APBN, saya akan masukkan nanti di dalam revisi undang-undang," kata dia.
Baca Juga:
Dukung Pendidikan di Tengah Krisis, BAZNAS Dirikan Kelas Darurat di Gaza
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.