"Karena kalau mengandung bahan kimia obat akan terasa ces pleng ya. Efeknya langsung terasa. Tapi itu adalah obat di mana obat harus memenuhi standar kaidah yang baik, diproduksi dengan kaidah tertentu, mengandung dosis terkendali dalam pengawasan dokter," jelas dia.
"Sehingga tidak ada efek samping yang kemudian merugikan kesehatan dan jiwa orang yang mengkonsumsi," imbuhnya.
Baca Juga:
BPOM Temukan 16 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Izin Edar Dicabut
Ia lantas membeberkan potensi risiko setelah mengonsumsi obat kuat dan paracetamol dalam kopi tersebut. Beberapa di antaranya adalah serangan jantung, gangguan hati sampai kematian.
"Sakit ritme jantung, ada pengaruh juga ke alat reproduksi siapa pun yang mengkonsumsi ini, kemudian juga berbagai gangguan lainnya, bahkan bisa menyebabkan kematian, penyakit kanker juga dimungkinkan," ujar dia.
Ia mengaku pihaknya telah melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian. Sehingga, sampai saat ini pelaku aktivitas ilegal tersebut telah dijadikan tersangka.
Baca Juga:
Pastikan Keamanan Pangan, BPOM Dorong Budaya "Ceklik" di Masyarakat
"Sudah ada dua orang tersangka dengan inisial tertentu, pelanggaran para tersangka, tidak ada izin edar dari BPOM, baik fasilitas produksi juga ilegal, bahkan ada pemalsuan izin edar," ucap dia. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.