WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sempat mengirimkan nomor rekening dan meminta sejumlah uang kepada eks anggota Bawaslu Agustiani Tio.
Tio juga mengatakan, permintaan Wahyu tersebut karena dirinya telah menghabiskan uang sejumlah Rp 40 juta untuk karaoke.
Baca Juga:
Harun Masiku Tiba-tiba Tunjukkan Foto Bareng Megawati, Ini Kata Arief Budiman
Hal tersebut disampaikan Tio ketika dicecar Jaksa soal ada tidaknya permintaan lain dari Wahyu untuk mentransfer uang, saat menjadi saksi di sidang lanjutan perkara korupsi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di ruang sidang PN Jakarta Pusat.
"Persisnya saya agak lupa, tapi pointnya dia menceritakan dia semalam karaokean dengan saudara Donny, Saeful, dia yang bayar, habisnya sampe 40 (juta), kemudian 'mbak aku minta diganti dong' kalau saya tidak salah, gitu," ujar Tio dikutip dari Merdeka, Kamis (24/4/2025).
Padahal sebelumnya, Wahyu mengaku tidak sanggup mengurusi Harun Masiku agar bisa lolos ke parlemen mengacu hasil pembahasan di internal KPU.
Baca Juga:
Usai Sidang Suap Hasto Tertawa, Sebut Masih Belajar Jadi Terdakwa
Tio yang mendengar Wahyu meminta uang memutuskan mengabaikan dan tidak memberikannya. Uang itu sebelumnya dititipkan oleh mantan kader PDIP, Saeful Bahri.
Setelah kandas melalui Wahyu, Tio juga sempat bertemu dengan Hasyim Asy'ari yang pada saat itu masih menjabat sebagai anggota KPU. Keduanya hanya membahas mengenai permasalahan yang dihadapi oleh PDIP.
"Saya bicara soal surat-surat dari PDI Perjuangan, bicara fatwa, terus saya bicara ini bisa enggak, terus saya ambil contoh kasus dari partai lain kok itu bisa kenapa ini enggak kemudian diberikan penjelasan-penjelasan dan penjelasan itu yang saya sampaikan lagi ke Saeful," kata Tio.