WahanaNews.co | Kebijakan pemerintah untuk membatasi jam operasional pusat
perbelanjaan di Jabodetabek membuat harapan pelaku usaha menuai cuan menjelang akhir tahun saat pandemi
harus pupus.
mal">Pemerintah melakukan pembatasan
operasional dan kerumunan di mal dan restoran sampai pukul 19.00 WIB di wilayah
Jabodetabek, dan 20.00 WIB untuk daerah zona merah seperti Jawa Barat, Jawa
Tengah, dan Jawa Timur.
Baca Juga:
Ini 5 Mal di Jakarta yang Pas Dikunjungi saat Libur Imlek 2023
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sebelumnya mengatakan, kebijakan ini diambil untuk menekan
laju penyebaran Covid-19 pada libur akhir tahun.
"Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan
menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan
kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal,"
kata Luhut, melalui keterangan resmi pada Selasa (15/12/2020).
Luhut menjelaskan, pengetatan secara terukur itu meliputi
WFH (Work from Home) 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi, dan
pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00
untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng, dan Jatim.
Baca Juga:
Golden Truly Bakal Digantikan Mal Singapura 'Mustafa Center'
"Jumlah kasus positif Covid-19 terus
meningkat akibat penegakan yang lemah terhadap penerapan protokol kesehatan,"
kata Alphonzus, dalam pesan yang diterima redaksi pada Selasa
(15/12/2020).
Oleh karena itu, dia berpendapat, kepastian bahwa
protokol kesehatan telah dijalankan perlu menjadi prioritas.
Penegakan protokol kesehatan perlu
dilaksanakan dengan ketat, disiplin, dan konsisten, baik di
pusat keramaian maupun di lingkungan masyarakat.