"Penambahan-penambahan pembatasan
tidak akan efektif dan bahkan akan menjadi sia-sia karena penegakan terhadap
protokol kesehatan yang masih sangat lemah," imbuhnya.
Senada, Ketua Umum DPP Himpunan
Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo),
Budihardjo Iduansjah, juga menyesalkan kebijakan ini.
Baca Juga:
Ini 5 Mal di Jakarta yang Pas Dikunjungi saat Libur Imlek 2023
"Jika kebijakannya seperti ini, kapan
kami jualan barangnya? Kami kan harus
membayar barang juga ke pemasok. Kami sudah kehilangan momentum saat Lebaran
dan harapan tinggal di Natal dan Tahun Baru. Jika jam operasional dibatasi, penjualan jelas akan turun," kata Ketua Umum DPP Himpunan Penyewa
Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo),
Budihardjo Iduansjah, kepada wartawan, Selasa
(15/12/2020).
Budihardjo menilai bahwa operasional
mal dan restoran sebaiknya tetap mengacu pada aturan terdahulu, karena pada praktiknya pembatasan pengunjung telah dilakukan
seiring dengan keluarnya kebijakan pembatasan okupansi pengunjung sebesar 50
persen.
"Sekalipun ada kenaikan kunjungan pada
akhir tahun, kami peritel dan pengelola pusat belanja akan tetap membatasi, karena maksimal 50 persen okupansinya. Tentu kami akan menolak
masuknya pengunjung jika sudah mencapai batas tersebut," lanjutnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.